Kami hadir untuk memudahkan anda dalam mendapatkan sertifikasi halal. Ada 2 jenis sertifikasi dalam negeri yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementeriaan Agama Republik Indonesia. Yang pertama yaitu sertifikasi halal reguler, dan yang kedua sertifikasi halal self declare. Secara garis besar perbedaan tersebut ialah :

  1. Sertifikasi Halal Reguler.
  • Proses: Melalui lembaga pemeriksa halal (LPH) yang akan melakukan audit terhadap seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
  • Biaya: Umumnya dikenakan biaya, namun besarannya dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan kompleksitas proses produksinya.
  • Waktu: Proses sertifikasi cenderung lebih lama karena melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan.
  • Produk: Cocok untuk semua jenis produk, terutama produk yang memiliki risiko tinggi terhadap ketidakhalalan, seperti produk olahan daging, makanan siap saji, dan produk yang menggunakan bahan tambahan makanan.
  1. Sertifikasi Halal Self Declare
  • Proses: Pelaku usaha membuat pernyataan bahwa produknya halal berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya. Pernyataan ini kemudian akan diverifikasi oleh pendamping proses produk halal (PPH).
  • Biaya: Biaya sangat terjangkau, karena diperlukan hanya untuk operasional lapangan saja .
  • Waktu: Proses sertifikasi lebih cepat dibandingkan sertifikasi reguler.
  • Produk: Cocok untuk UMKM yang memproduksi produk sederhana dan berisiko rendah terhadap ketidakhalalan, seperti produk olahan pangan rumahan.

Silakan anda mendaftar sekarang, selebihnya kami akan mengurus proses sertifikasi hingga selesai.

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Jenis Sertifikasi Halal