Pengajuan Sertifikasi Halal

Kami hadir untuk memudahkan anda dalam mendapatkan sertifikasi halal. Ada 2 jenis sertifikasi dalam negeri yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementeriaan Agama Republik Indonesia. Yang pertama yaitu sertifikasi halal reguler, dan yang kedua sertifikasi halal self declare. Secara garis besar perbedaan tersebut ialah :

  1. Sertifikasi Halal Reguler.
  • Proses: Melalui lembaga pemeriksa halal (LPH) yang akan melakukan audit terhadap seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
  • Biaya: Umumnya dikenakan biaya, namun besarannya dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan kompleksitas proses produksinya.
  • Waktu: Proses sertifikasi cenderung lebih lama karena melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan.
  • Produk: Cocok untuk semua jenis produk, terutama produk yang memiliki risiko tinggi terhadap ketidakhalalan, seperti produk olahan daging, makanan siap saji, dan produk yang menggunakan bahan tambahan makanan.
  1. Sertifikasi Halal Self Declare
  • Proses: Pelaku usaha membuat pernyataan bahwa produknya halal berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya. Pernyataan ini kemudian akan diverifikasi oleh pendamping proses produk halal (PPH).
  • Biaya: Biaya sangat terjangkau, karena diperlukan hanya untuk operasional lapangan saja .
  • Waktu: Proses sertifikasi lebih cepat dibandingkan sertifikasi reguler.
  • Produk: Cocok untuk UMKM yang memproduksi produk sederhana dan berisiko rendah terhadap ketidakhalalan, seperti produk olahan pangan rumahan.

Silakan anda mendaftar sekarang, selebihnya kami akan mengurus proses sertifikasi hingga selesai.

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Jenis Sertifikasi Halal

Klien Kami

PT. AHC menjalin kemitraan strategis yang luas dengan berbagai lembaga kunci dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara nasional, hubungan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sangat penting. PT. AHC berperan sebagai pendamping atau konsultan yang membantu para pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi halal, berkoordinasi dengan BPJPH, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPH Matlaul Anwar, LPH Equitrust, dan LPH IHATEC. Peran ini mencakup penyediaan layanan untuk sertifikasi halal reguler maupun self-declare, termasuk pendampingan audit dan memastikan kesesuaian dokumen dengan regulasi yang ditetapkan oleh BPJPH.

Hubungan kerja sama ini juga diperluas dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun BPJPH kini menjadi otoritas penerbitan sertifikat, MUI melalui Komisi Fatwa tetap memiliki peran krusial dalam penetapan kehalalan produk yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh BPJPH. APT. AHC bekerja dalam kerangka ini, memastikan bahwa kliennya telah memenuhi semua persyaratan syariat dan teknis, sehingga proses audit dan penetapan fatwa dapat berjalan lancar. Keterlibatan dengan LPH-LPH yang disebutkan (Matlaul Anwar, Equitrust, IHATEC) memperkuat peran konsultan dalam pengawasan dan pemeriksaan produk, karena LPH-LPH ini adalah pihak yang berwenang melaksanakan audit di lapangan sebelum hasilnya disampaikan kepada MUI untuk penetapan fatwa.

Di ranah internasional, PT. AHC menunjukkan komitmennya terhadap pasar global dengan menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga luar negeri seperti Shanghai Cangyou Inspection & Certification (SCIC) dari Tiongkok dan BIC-halal Korea dari Korea Selatan. Kemitraan ini sangat penting untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk yang diekspor atau membantu produk asing yang ingin memasuki pasar Indonesia dengan standar halal Indonesia yang diakui. Kerjasama dengan lembaga halal luar negeri ini menunjukkan peran PT. AHC sebagai jembatan yang membantu harmonisasi dan pengakuan timbal balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) standar halal, sehingga memperluas jangkauan dan daya saing produk klien di pasar global.

Secara ringkas sampai saat ini kami sudah menjalin kerjasama dengan :

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  2. Shanghai Cangyou Inspection & Certification (SCIC)
  3. BIC-halal Korea
  4. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  5. LPH Matlaul Anwar
  6. LPH Equitrust
  7. LPH IHATEC
7
Total klien